Daftar Mata Pelajaran

Minggu, 26 Agustus 2018

Pengaruh Sistem Zonasi Terhadap Aktivitas Sekolah Oleh: Bella Natasha Dwina Hutapea

Sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah seluruh peserta didik yang diterima. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya kastanisasi dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem zonasi juga dilakukan karena adanya pola pikir favoritisme dalam pendidikan (sekolah). 


Ketentuan yang berlaku pada sistem zonasi adalah: domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah, penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi, kabupaten, dan kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan, untuk jenjang SD sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi, calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yaitu: 1. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 2. Alasan perpindahan domisili orang tua atau wali atau alasan terjadi bencana alam atau sosial dengan paling banyak 5% dari total keseluruhan siswa yang diterima, sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA. 

Pemberlakuan sistem zonasi bertujuan untuk menghapuskan pola pikir kastanisme pada masyarakat. Sistem zonasi juga bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan di kota maupun di kabupaten, dan menghilangkan label “sekolah favorit” yang ada pada masyarakat. 

Awalnya sistem zonasi bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dengan cara sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah seluruh peserta didik yang diterima. Tetapi berbeda dengan yang diharapkan oleh pemerintah, hal yang diinginkan malah tak berjalan lancar. Sistem zonasi sekolah dianggap membawa dampak buruk bagi sekolah, siswa, maupun orang tua. Akibatnya yaitu orang tua yang anaknya mempunyai potensi akademik menjadi takut untuk mendaftarkan anaknya di sekolah favorit karena siswa di luar jalur zonasi hanya diterima sebanyak 5%, belum lagi karena banyaknya saingan akademik. Sistem zonasi juga menyebabkan banyaknya anak-anak zonasi yang akademis dan etikanya kurang baik. Akibat dari banyaknya anak zonasi tersebut adalah terciptanya suasana belajar yang tidak kondusif, hal ini menyebabkan turunnya kualitas pendidikan. Akibat yang ditimbulkan oleh sistem zonasi juga berupa turunnya etika siswa-siswi baik yang merupakan jalur zonasi ataupun tidak. Etika para murid yang kurang baik juga menyebabkan para guru dan karyawan kewalahan dalam menegur dan kewalahan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Semua hal itu juga berdampak bagi nama baik sekolah ke depannya, karena turunnya akademik maupun etika siswa bisa saja ke depannya semua sekolah negeri berkualitas buruk. Sistem zonasi juga memberikan dampak yang sangat buruk karena sistem ini bisa saja membuat anak turun aktivitas belajarnya, jika anak tersebut berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, maka murid itu dapat mengikuti jalur zonasi untuk diterima di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya berapa pun hasil nilai rapor dan nilai UN murid itu. 

Di samping dampak buruk yang ditimbulkan oleh pemberlakuan sistem zonasi, bagi beberapa orang sistem zonasi juga membawa dampak yang positif. Karena sistem zonasi wajib menerima 90% calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, hal itu memberikan kesempatan bagi murid yang kurang mampu dan berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah untuk bisa bersekolah. Sistem zonasi juga memberikan pengaruh positif bagi sekolah di pelosok untuk berkembang, karena kualitas belajar yang disama ratakan oleh pemerintah hal itu membuat murid di pelosok tak perlu khawatir akan kualitas belajar yang mereka dapatkan. Sistem zonasi ini juga dianggap sebagai pembawa pengaruh baik bagi sekolah swasta karena sekolah swasta tidak ikut serta dalam pemberlakuan sistem zonasi, sekolah swasta bisa tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya, dan ke depannya sekolah swasta diperkirakan akan lebih banyak peminatnya disbanding dengan sekolah negeri. 

Sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemberlakuan sistem zonasi bertujuan untuk menghapuskan pola pikir kastanisme dan favoritisme pada masyarakat. Sistem zonasi yang harusnya membawa dampak positif bagi kualitas pendidikan ternyata juga memiliki dampak buruk. Dampak buruk yang disebabkan antara lain yaitu: turunnya etika dan suasana kondusif belajar mengajar, turunnya minat murid untuk bersekolah di sekolah negeri, dan turunnya semangat belajar siswa. Di samping dampak buruk sistem zonasi juga mempunyai dampak positif yaitu naiknya minat murid untuk bersekolah di sekolah swasta, dan berkembangnya kualitas pendidikan di daerah pelosok.

Nama: Bella Natasha Dwina Hutapea
Kelas: VII.9
No. absen: 06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar