Sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah seluruh peserta didik yang diterima. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya kastanisasi dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem zonasi juga dilakukan karena adanya pola pikir favoritisme dalam pendidikan (sekolah).
Ketentuan yang berlaku pada sistem
zonasi adalah: domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah
didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat
6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, radius zona terdekat dalam sistem zonasi
ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan
memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan
daya tampung sekolah, penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh
pemda dengan melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah, bagi
sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi, kabupaten, dan kota,
ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan
melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan, untuk jenjang SD
sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum
usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak
terikat mengikuti sistem zonasi, calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui
beberapa cara yaitu: 1. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5%
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 2. Alasan perpindahan
domisili orang tua atau wali atau alasan terjadi bencana alam atau sosial dengan
paling banyak 5% dari total keseluruhan siswa yang diterima, sistem zonasi
menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah
seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD
atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
Pemberlakuan
sistem zonasi bertujuan untuk menghapuskan pola pikir kastanisme pada masyarakat. Sistem zonasi juga bertujuan untuk
pemerataan kualitas pendidikan di kota maupun di kabupaten, dan menghilangkan
label “sekolah favorit” yang ada pada masyarakat.
Awalnya sistem zonasi bertujuan
untuk meratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dengan cara sekolah wajib
menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah
dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah seluruh peserta didik yang
diterima. Tetapi berbeda dengan yang diharapkan oleh pemerintah, hal yang
diinginkan malah tak berjalan lancar. Sistem zonasi sekolah dianggap membawa
dampak buruk bagi sekolah, siswa, maupun orang tua. Akibatnya yaitu orang tua
yang anaknya mempunyai potensi akademik menjadi takut untuk mendaftarkan anaknya
di sekolah favorit karena siswa di luar jalur zonasi hanya diterima sebanyak
5%, belum lagi karena banyaknya saingan akademik. Sistem zonasi juga
menyebabkan banyaknya anak-anak zonasi yang akademis dan etikanya kurang baik.
Akibat dari banyaknya anak zonasi tersebut adalah terciptanya suasana belajar
yang tidak kondusif, hal ini menyebabkan turunnya kualitas pendidikan. Akibat
yang ditimbulkan oleh sistem zonasi juga berupa turunnya etika siswa-siswi baik
yang merupakan jalur zonasi ataupun tidak. Etika para murid yang kurang baik
juga menyebabkan para guru dan karyawan kewalahan dalam menegur dan kewalahan
untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Semua hal itu juga berdampak bagi
nama baik sekolah ke depannya, karena turunnya akademik maupun etika siswa bisa
saja ke depannya semua sekolah negeri berkualitas buruk. Sistem zonasi juga
memberikan dampak yang sangat buruk karena sistem ini bisa saja membuat anak turun
aktivitas belajarnya, jika anak tersebut berdomisili pada radius zona terdekat
dari sekolah, maka murid itu dapat mengikuti jalur zonasi untuk diterima di
sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya berapa pun hasil nilai rapor dan
nilai UN murid itu.
Di samping dampak buruk yang
ditimbulkan oleh pemberlakuan sistem zonasi, bagi beberapa orang sistem zonasi
juga membawa dampak yang positif. Karena sistem zonasi wajib menerima 90% calon
peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, hal itu
memberikan kesempatan bagi murid yang kurang mampu dan berdomisili pada radius
zona terdekat dari sekolah untuk bisa bersekolah. Sistem zonasi juga memberikan
pengaruh positif bagi sekolah di pelosok untuk berkembang, karena kualitas
belajar yang disama ratakan oleh pemerintah hal itu membuat murid di pelosok
tak perlu khawatir akan kualitas belajar yang mereka dapatkan. Sistem zonasi
ini juga dianggap sebagai pembawa pengaruh baik bagi sekolah swasta karena
sekolah swasta tidak ikut serta dalam pemberlakuan sistem zonasi, sekolah
swasta bisa tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya, dan
ke depannya sekolah swasta diperkirakan akan lebih banyak peminatnya disbanding dengan
sekolah negeri.
Sistem zonasi merupakan landasan
pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan mulai dari Taman
Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemberlakuan sistem zonasi
bertujuan untuk menghapuskan pola pikir kastanisme
dan favoritisme pada masyarakat. Sistem zonasi yang harusnya membawa dampak
positif bagi kualitas pendidikan ternyata juga memiliki dampak buruk. Dampak buruk
yang disebabkan antara lain yaitu: turunnya etika dan suasana kondusif belajar
mengajar, turunnya minat murid untuk bersekolah di sekolah negeri, dan turunnya
semangat belajar siswa. Di samping dampak buruk sistem zonasi juga mempunyai
dampak positif yaitu naiknya minat murid untuk bersekolah di sekolah swasta, dan berkembangnya kualitas pendidikan di daerah pelosok.
Nama: Bella Natasha Dwina Hutapea
Kelas: VII.9
No. absen: 06
Nama: Bella Natasha Dwina Hutapea
Kelas: VII.9
No. absen: 06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar