Korupsi
merupakan tindakan mengambil hak milik orang untuk kepentingan diri sendiri,
kelompok, maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak semestinya,
ilegal, dan memainkan kepercayaan orang lain. Korupsi sendiri sudah banyak
mengangkat korban. Pelaku tindak korupsi biasanya dipanggil dengan sebutan
koruptor. Tindakan ini memang sudah dilarang keras oleh masyarakat Indonesia
dan pemerintahnya, namun tidak sedikit pula yang mengerjakan kelakuan ini.
Bahkan, tidak disangkanya orang yang sekiranya baik dan ramah termasuk orang
yang melakukan tindak korupsi.
Biasanya yang melakukan korupsi tidak lain adalah para
petinggi negara seperti walikota, gubernur, mentri, anggota MPR, hingga bahkan
memungkinkan presiden ataupun wakilnya. Tindakan ini biasa dilakukan oleh orang
seperti itu sebab mereka telah mendapatkan kepercayaan dan perhatian dari
masyarakatnya sehingga tidaklah mustahil bagi mereka untuk melakukan tindakan
tersebut.
Berat
ringannya suatu korupsi bisa ditentukan berdasarkan apa yang telah dilakukan
dan pengaruh dari tindakan tersebut.
Dari hal kecil seperti melakukan penipuan, dan sampai melalaikan
kepentingan umum untuk kepentingan khusu / diri sendiri. Seorang koruptor
bahkan tidak segan untuk melakukan suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan
dari orang banyak. Tindakan korupsi biasanya dilakukan secara bersembunyi dan
juga melibatkan lebih dari satu pihak agar menutupi tindakannya tersebut. Adanya
perbuatan pengesahan hukum yang dibuat juga bisa digunakan untuk mengalihkan
perhatian masyarakat dari tindak korupsi mereka.
Penyebab
tindakan korupsi juga tidaklah kecil. Pertama, yaitu tentang permasalahan
ekonomi masing – masing orang dikarenakan rendahnya penghasilan kalau
dibandingkan dengan kebutuhan hidup masing – masing orang dan terutama
permasalahan gaya hidup konsumtif. Kedua, budaya orang Indonesia yang ramah
seperti sering memberi uang tips yang kemudian terus dimanfaatkan oleh
koruptor. Ketiga, bisa jadi karena pengawasan hukum yang kurang ketat sebab
mulai banyak orang yang bermasalah di Indonesia. Hal ini bisa digunakan oleh
koruptor untuk menghilangkan jejak korupsi mereka di depan pengawasan hukum.
Keempat, bisa juga karena sanksi hukum yang bisa dibilang agak kecil sehingga
masyarakat tidak mersakan bahaya dari sanksi tersebut. Kelima, munculnya solusi
ilegal dalam persidangan yang dilakukan oleh orang yang kaya atau mungkin tokoh
penting masyarakat. Hal yang dilakukan biasanya dengan menyogok uang untuk
membantu dirinya melakukan tindak korupsi.
Korupsi
sendiri dpat barekibat fatal bahkan sangat merugikan bagi korban tindak
korupsi. Korban yang aslinya benar, dapat dipatahkan dengan cara yang beragam
dalam proses pengadilan / persidangan. Korban bahkan dapat terpojok karena ulah
pelaku sebab pelaku memiliki kepercayaan yang lebih besar daripada korban. Yang
terakhir, habisnya uang korban. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat
Indonesia sangat baik dan mudah terbujuk oleh orang lain sehingga kepercayaan
yang diberikan korban dipermainkan bergitu saja.
Pemberantasan
korupsi dapat dilakukan jika semua anggota, lapisan, dan elemen masyarakat
bekerja sama untuk saling percaya terhadap satu sama lain dan tidak ada rahasia
maupun keraguan terhadap seksama. Selain itu juga dapat dilakukannya sebuah
kebijakan pelaksanaan hukum tanpa pilih bulu terhadap semua pelanggar hukum.
Dan dengan interopeksi, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan yang dilakukan
secara bertahap agar menutup kemungkinan tindak korupsi serta penegasan kembali
terhadap sanksi hukum. Semua ini semestinya dilakukan untuk menciptakan
Indonesia yang lebih sejahtera dan tentram.
Kelas / Absen : 8.9 / 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar