Daftar Mata Pelajaran

Senin, 27 Agustus 2018

Korupsi, Tindakan Tidak Berperikemanusiaan Oleh Rayhan Andrasakti R.



Korupsi merupakan tindakan mengambil hak milik orang untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak semestinya, ilegal, dan memainkan kepercayaan orang lain. Korupsi sendiri sudah banyak mengangkat korban. Pelaku tindak korupsi biasanya dipanggil dengan sebutan koruptor. Tindakan ini memang sudah dilarang keras oleh masyarakat Indonesia dan pemerintahnya, namun tidak sedikit pula yang mengerjakan kelakuan ini. Bahkan, tidak disangkanya orang yang sekiranya baik dan ramah termasuk orang yang melakukan tindak korupsi.

            Biasanya yang melakukan korupsi tidak lain adalah para petinggi negara seperti walikota, gubernur, mentri, anggota MPR, hingga bahkan memungkinkan presiden ataupun wakilnya. Tindakan ini biasa dilakukan oleh orang seperti itu sebab mereka telah mendapatkan kepercayaan dan perhatian dari masyarakatnya sehingga tidaklah mustahil bagi mereka untuk melakukan tindakan tersebut.

Berat ringannya suatu korupsi bisa ditentukan berdasarkan apa yang telah dilakukan dan pengaruh dari tindakan tersebut.  Dari hal kecil seperti melakukan penipuan, dan sampai melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusu / diri sendiri. Seorang koruptor bahkan tidak segan untuk melakukan suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan dari orang banyak. Tindakan korupsi biasanya dilakukan secara bersembunyi dan juga melibatkan lebih dari satu pihak agar menutupi tindakannya tersebut. Adanya perbuatan pengesahan hukum yang dibuat juga bisa digunakan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari tindak korupsi mereka.

Penyebab tindakan korupsi juga tidaklah kecil. Pertama, yaitu tentang permasalahan ekonomi masing – masing orang dikarenakan rendahnya penghasilan kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup masing – masing orang dan terutama permasalahan gaya hidup konsumtif. Kedua, budaya orang Indonesia yang ramah seperti sering memberi uang tips yang kemudian terus dimanfaatkan oleh koruptor. Ketiga, bisa jadi karena pengawasan hukum yang kurang ketat sebab mulai banyak orang yang bermasalah di Indonesia. Hal ini bisa digunakan oleh koruptor untuk menghilangkan jejak korupsi mereka di depan pengawasan hukum. Keempat, bisa juga karena sanksi hukum yang bisa dibilang agak kecil sehingga masyarakat tidak mersakan bahaya dari sanksi tersebut. Kelima, munculnya solusi ilegal dalam persidangan yang dilakukan oleh orang yang kaya atau mungkin tokoh penting masyarakat. Hal yang dilakukan biasanya dengan menyogok uang untuk membantu dirinya melakukan tindak korupsi.

Korupsi sendiri dpat barekibat fatal bahkan sangat merugikan bagi korban tindak korupsi. Korban yang aslinya benar, dapat dipatahkan dengan cara yang beragam dalam proses pengadilan / persidangan. Korban bahkan dapat terpojok karena ulah pelaku sebab pelaku memiliki kepercayaan yang lebih besar daripada korban. Yang terakhir, habisnya uang korban. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat Indonesia sangat baik dan mudah terbujuk oleh orang lain sehingga kepercayaan yang diberikan korban dipermainkan bergitu saja.

Pemberantasan korupsi dapat dilakukan jika semua anggota, lapisan, dan elemen masyarakat bekerja sama untuk saling percaya terhadap satu sama lain dan tidak ada rahasia maupun keraguan terhadap seksama. Selain itu juga dapat dilakukannya sebuah kebijakan pelaksanaan hukum tanpa pilih bulu terhadap semua pelanggar hukum. Dan dengan interopeksi, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan yang dilakukan secara bertahap agar menutup kemungkinan tindak korupsi serta penegasan kembali terhadap sanksi hukum. Semua ini semestinya dilakukan untuk menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan tentram.

           
Oleh                : Rayhan Andrasakti Rahmatulloh
Kelas / Absen : 8.9 / 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar