Daftar Mata Pelajaran

Senin, 27 Agustus 2018

Kriminalitas di Lingkungan Sosial Oleh : Atya Danastri Masantika


          Kriminalitas merupakan tindakan pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sosial. Pelaku tindak pidana disebut kriminal. Kriminalitas berasal dari kata crime. Kriminalitas adalah suatu tindak kejahatan atau kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat/individu yang melanggar konstitusi yang berlaku. Maraknya kriminalitas di lingkup sosial ini menjadi suatu hal yang meresahkan masyarakat. Ada banyak bentuk kriminalitas yang terjadi, seperti pembunuhan , pencurian, pemerkosaan, dan masih banyak lagi.


            Kriminalitas sudah menjadi suatu hal yang tidak asing lagi. Tindakan kriminal yang semakin hari semakin mendominasi kehidupan sosial disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama adalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan hal yang paling dominan dalam menciptakan suatu tindak kriminal. Kemiskinan sendiri disebabkan karena rendahnya mutu pendidikan yang berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia. Kurangnya kesejahteraan pada hajat hidup sebagian masyarakat yang tidak sebanding dengan kebutuhan mereka menimbulkan sebuah mindset untu melakukan sebuah tindak kriminal berupa pencurian, penjambretan, maupun pembegalan. Faktor yang kedua adalah semakin meningkatkanya laju pertumbuhan penduduk sehingga memperketat persaingan yang ada. Peningkatan jumlah penduduk berakibat pada meningkatnya angka pengangguran karena keterbatasan lapangan pekerjaan. Faktor yang ketiga adalah menyebarnya isu-isu yang sensitif sehingga terjadilah perselisihan yang selanjutnya dapat menimbulkan kekerasan fisik satu sama lain. Faktor lainnya yaitu menurunnya pendidikan moral yang ada termasuk penurunan jiwa integritas, pantang menyerah, dan sosial. Hal ini menyebabkan seseorang memiliki mental instant, semena-mena, dan cenderung egois sehingga seseorang akan berambisi besar untuk memperoleh keinginannya dengan cara apapun termasuk pencurian dan pembegalan.

            Tindakan kriminal tersebut memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Terganggunya keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi contohnya. Di samping itu, juga akan merugikan pihak lain baik secara material maupun nonmaterial. Tentu saja seorang pelaku tindak kriminal akan mendapatkan pidana. Hukum pidana telah diatur di dalam KUHP sesuai dengan kategorinya masing-masing.  Pidana dapat berupa sebuah hukuman atau ganti rugi atas tindakan yang telah diperbuat. Sebelum hakim mengatakan bahwa seseorang terbukti bersalah, maka orang tersebut disebut sebagai terdakwa. Baru setelah itu akan disebut narapidana apabila hakim menyatakan oknum tersebut bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal.

            Tingginya angka kriminalitas di Indonesia menjadi suatu hal yang memprihatinkan. Hal ini tentu saja akan mengganggu kestabilan negara terutama pada bidang keamanan. Walaupun sudah terdapat kitab hukum yang mengatur tindak pidana, tetap saja masih banyak orang yang melakukan hal negatif ini.  Oleh karena itu, menjaga keselamatan dan bersiaga untuk menghindari tindakan kriminal di setiap saat wajib kita lakukan. Serta pembiasaan pendidikan moral menjadi hal yang vital dalam upaya menghindari terjadinya tindakan kriminal.
                                                       
           
Oleh  : Atya Danastri Masantika
Kelas : VIII.9
No absen : 05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar