Kriminalitas merupakan tindakan pidana
yang sering terjadi dalam kehidupan sosial. Pelaku tindak pidana disebut
kriminal. Kriminalitas berasal dari kata crime.
Kriminalitas adalah suatu tindak kejahatan atau kekerasan yang dilakukan oleh
suatu kelompok masyarakat/individu yang melanggar konstitusi yang berlaku.
Maraknya kriminalitas di lingkup sosial ini menjadi suatu hal yang meresahkan
masyarakat. Ada banyak bentuk kriminalitas yang terjadi, seperti pembunuhan ,
pencurian, pemerkosaan, dan masih banyak lagi.
Kriminalitas
sudah menjadi suatu hal yang tidak asing lagi. Tindakan kriminal yang semakin
hari semakin mendominasi kehidupan sosial disebabkan oleh beberapa faktor. Yang
pertama adalah kemiskinan. Kemiskinan merupakan hal yang paling dominan dalam
menciptakan suatu tindak kriminal. Kemiskinan sendiri disebabkan karena rendahnya
mutu pendidikan yang berdampak pada menurunnya kualitas sumber daya manusia.
Kurangnya kesejahteraan pada hajat hidup sebagian masyarakat yang tidak
sebanding dengan kebutuhan mereka menimbulkan sebuah mindset untu melakukan
sebuah tindak kriminal berupa pencurian, penjambretan, maupun pembegalan.
Faktor yang kedua adalah semakin meningkatkanya laju pertumbuhan penduduk
sehingga memperketat persaingan yang ada. Peningkatan jumlah penduduk berakibat
pada meningkatnya angka pengangguran karena keterbatasan lapangan pekerjaan.
Faktor yang ketiga adalah menyebarnya isu-isu yang sensitif sehingga terjadilah
perselisihan yang selanjutnya dapat menimbulkan kekerasan fisik satu sama lain.
Faktor lainnya yaitu menurunnya pendidikan moral yang ada termasuk penurunan
jiwa integritas, pantang menyerah, dan sosial. Hal ini menyebabkan seseorang
memiliki mental instant, semena-mena,
dan cenderung egois sehingga seseorang akan berambisi besar untuk memperoleh
keinginannya dengan cara apapun termasuk pencurian dan pembegalan.
Tindakan
kriminal tersebut memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Terganggunya
keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi contohnya. Di samping itu, juga
akan merugikan pihak lain baik secara material maupun nonmaterial. Tentu saja
seorang pelaku tindak kriminal akan mendapatkan pidana. Hukum pidana telah
diatur di dalam KUHP sesuai dengan kategorinya masing-masing. Pidana dapat berupa sebuah hukuman atau ganti
rugi atas tindakan yang telah diperbuat. Sebelum hakim mengatakan bahwa
seseorang terbukti bersalah, maka orang tersebut disebut sebagai terdakwa. Baru
setelah itu akan disebut narapidana apabila hakim menyatakan oknum tersebut
bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal.
Tingginya
angka kriminalitas di Indonesia menjadi suatu hal yang memprihatinkan. Hal ini
tentu saja akan mengganggu kestabilan negara terutama pada bidang keamanan.
Walaupun sudah terdapat kitab hukum yang mengatur tindak pidana, tetap saja
masih banyak orang yang melakukan hal negatif ini. Oleh karena itu, menjaga keselamatan dan
bersiaga untuk menghindari tindakan kriminal di setiap saat wajib kita lakukan.
Serta pembiasaan pendidikan moral menjadi hal yang vital dalam upaya
menghindari terjadinya tindakan kriminal.
Oleh : Atya Danastri Masantika
Kelas : VIII.9
No absen : 05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar